FAKTA TAJAM

Rabu, 26 Agustus 2026

47 Mesin CRM BRI Hadir di Cikampek, Transaksi Nasabah Kini Lebih Dekat dan Praktis



KARAWANG — Faktatajam.com Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus memperluas akses layanan perbankan bagi masyarakat di wilayah Cikampek dan sekitarnya. Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan menambah 47 mesin Cash Recycling Machine (CRM) atau mesin yang memungkinkan nasabah melakukan setor dan tarik tunai secara mandiri.

Puluhan mesin CRM tersebut ditempatkan di sejumlah titik strategis yang mudah dijangkau masyarakat, di antaranya SPBU Dawuan, SPBU Pasir Mulya, SPBU Ciberes, Toserba Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, serta sejumlah gerai Indomaret yang berada dalam wilayah supervisi BRI Cikampek.

Selain itu, layanan CRM juga tersedia di beberapa titik lainnya, seperti Alfamart Banyusari, Palumbon, Bengle, Wancimekar dan sejumlah lokasi di wilayah sekitarnya.

Kepala Cabang BRI Cikampek, Riko Adiansyah Sai, mengatakan penambahan mesin CRM merupakan bagian dari upaya BRI mendekatkan layanan perbankan kepada masyarakat. Dengan keberadaan mesin tersebut, nasabah tidak harus selalu datang ke kantor unit maupun kantor cabang BRI untuk melakukan transaksi tertentu.

Nasabah bisa melakukan setor dan tarik tunai langsung dari rekening, transfer antar rekening BRI dan transaksi lainnya,” kata Riko.

Menurutnya, keberadaan 47 mesin CRM tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan, khususnya bagi masyarakat yang lokasi tempat tinggal atau aktivitasnya cukup jauh dari kantor BRI.

Nasabah juga dapat mengurangi waktu antrean di teller karena sejumlah transaksi bisa dilakukan secara mandiri melalui mesin CRM dengan proses yang lebih cepat dan praktis.

Kami ingin layanan perbankan BRI semakin dekat dan mudah dijangkau semua lapisan masyarakat. Mesin CRM ini menjadi bukti nyata komitmen kami melayani masyarakat sepenuh hati,” ujarnya.

Riko menjelaskan, penempatan mesin CRM dilakukan dengan mempertimbangkan lokasi yang strategis dan mudah diakses masyarakat. Dengan demikian, nasabah dapat melakukan transaksi secara mandiri, termasuk di luar jam operasional kantor, sesuai dengan layanan yang tersedia pada masing-masing mesin.

Kehadiran CRM tersebut juga melengkapi ekosistem layanan digital BRI yang telah tersedia bagi masyarakat, mulai dari aplikasi BRImo hingga AgenBRILink.

“Pelayanan perbankan harus mudah terjangkau oleh semua kalangan, mulai dari pelaku UMKM, petani hingga pelajar. Dengan semakin mudahnya layanan kami, semakin besar juga manfaatnya bagi masyarakat di wilayah Cikampek dan sekitarnya,” tutur Riko.

Dengan penambahan jaringan CRM tersebut, BRI berharap akses transaksi perbankan masyarakat semakin mudah, cepat dan efisien, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai wilayah Cikampek dan sekitarnya.

(Lenie Tanjung)

47 Mesin CRM BRI Hadir di Cikampek, Transaksi Nasabah Kini Lebih Dekat dan Praktis



KARAWANG — Faktatajam.com Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus memperluas akses layanan perbankan bagi masyarakat di wilayah Cikampek dan sekitarnya. Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan menambah 47 mesin Cash Recycling Machine (CRM) atau mesin yang memungkinkan nasabah melakukan setor dan tarik tunai secara mandiri.

Puluhan mesin CRM tersebut ditempatkan di sejumlah titik strategis yang mudah dijangkau masyarakat, di antaranya SPBU Dawuan, SPBU Pasir Mulya, SPBU Ciberes, Toserba Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, serta sejumlah gerai Indomaret yang berada dalam wilayah supervisi BRI Cikampek.

Selain itu, layanan CRM juga tersedia di beberapa titik lainnya, seperti Alfamart Banyusari, Palumbon, Bengle, Wancimekar dan sejumlah lokasi di wilayah sekitarnya.

Kepala Cabang BRI Cikampek, Riko Adiansyah Sai, mengatakan penambahan mesin CRM merupakan bagian dari upaya BRI mendekatkan layanan perbankan kepada masyarakat. Dengan keberadaan mesin tersebut, nasabah tidak harus selalu datang ke kantor unit maupun kantor cabang BRI untuk melakukan transaksi tertentu.

Nasabah bisa melakukan setor dan tarik tunai langsung dari rekening, transfer antar rekening BRI dan transaksi lainnya,” kata Riko.

Menurutnya, keberadaan 47 mesin CRM tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan, khususnya bagi masyarakat yang lokasi tempat tinggal atau aktivitasnya cukup jauh dari kantor BRI.

Nasabah juga dapat mengurangi waktu antrean di teller karena sejumlah transaksi bisa dilakukan secara mandiri melalui mesin CRM dengan proses yang lebih cepat dan praktis.

Kami ingin layanan perbankan BRI semakin dekat dan mudah dijangkau semua lapisan masyarakat. Mesin CRM ini menjadi bukti nyata komitmen kami melayani masyarakat sepenuh hati,” ujarnya.

Riko menjelaskan, penempatan mesin CRM dilakukan dengan mempertimbangkan lokasi yang strategis dan mudah diakses masyarakat. Dengan demikian, nasabah dapat melakukan transaksi secara mandiri, termasuk di luar jam operasional kantor, sesuai dengan layanan yang tersedia pada masing-masing mesin.

Kehadiran CRM tersebut juga melengkapi ekosistem layanan digital BRI yang telah tersedia bagi masyarakat, mulai dari aplikasi BRImo hingga AgenBRILink.

Pelayanan perbankan harus mudah terjangkau oleh semua kalangan, mulai dari pelaku UMKM, petani hingga pelajar. Dengan semakin mudahnya layanan kami, semakin besar juga manfaatnya bagi masyarakat di wilayah Cikampek dan sekitarnya,” tutur Riko.

Dengan penambahan jaringan CRM tersebut, BRI berharap akses transaksi perbankan masyarakat semakin mudah, cepat dan efisien, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai wilayah Cikampek dan sekitarnya.

(Lenie Tanjung 

Jumat, 21 Agustus 2026

Warga Keluhkan Kemacetan Parah di Jl. R. Jaja Abdullah Anjun, Karawang

Warga Keluhkan Kemacetan Parah di Jl. R. Jaja Abdullah Anjun, Karawang
KARAWANG — Kemacetan parah dikeluhkan sejumlah warga yang setiap hari melintasi Jalan R. Jaja Abdullah Anjun, Karawang. Kepadatan kendaraan terutama terjadi pada jam-jam sibuk, sehingga menghambat mobilitas masyarakat dan membuat waktu tempuh perjalanan menjadi lebih lama.
Kondisi tersebut menjadi perhatian warga karena kemacetan tidak hanya terjadi sesekali, tetapi setiap hari muncul ketika aktivitas masyarakat mulai meningkat. Pada pagi hari, arus kendaraan dipadati warga yang hendak menuju tempat kerja, sekolah, maupun pusat aktivitas lainnya. Sementara pada sore hari kepadatan kembali terjadi bersamaan dengan meningkatnya volume kendaraan saat jam pulang kerja dan sekolah.
Antrean kendaraan yang mengular membuat pengendara harus melaju dengan kecepatan rendah. Kondisi tersebut semakin terasa saat bangunan liar memakan jalan,mempersempit jalan di biarkan begitu saja dan di tambah kendaraan yang berhenti di badan jalan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang maupun aktivitas lain yang menghambat laju lalu lintas.
Bagi masyarakat yang menggunakan jalan tersebut setiap hari, kemacetan bukan sekadar persoalan kenyamanan. Waktu perjalanan yang bertambah dapat berdampak pada aktivitas kerja, sekolah, hingga keperluan masyarakat lainnya. Pengendara juga harus mengeluarkan lebih banyak waktu dan bahan bakar akibat kendaraan yang bergerak lambat dalam antrean.
Salah seorang warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas di kawasan tersebut.
“Kalau jam sibuk, kendaraan sangat padat. Harapannya ada solusi supaya arus lalu lintas bisa lebih lancar dan warga tidak setiap hari terjebak kemacetan,” ungkap warga.
Warga menilai pengaturan lalu lintas pada jam sibuk dapat menjadi salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan. Kehadiran petugas di titik-titik yang mengalami kepadatan diharapkan dapat membantu mengatur pergerakan kendaraan dan mencegah terjadinya penumpukan.
Selain itu, penertiban bangunan liar, kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan di badan jalan juga dinilai sangat penting.Karena sebanyak apapun petugas yang di kerahkan kalau bangunan liar  yang mempersempit jalan dan mobil berhenti di bahu jalan yang seharusnya digunakan untuk pergerakan kendaraan tidak di tertibkan.
Warga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Kabid PUPR yaitu PAK ANDRE DAN PAK TRI namun laporan tersebut terkesan di abaikan dan tidak di dengar.
Warga berharap pemerintah tidak mengabaikan keluhan tersebut. Dengan meningkatnya aktivitas dan mobilitas masyarakat, kondisi jalan yang lancar dinilai menjadi kebutuhan penting untuk mendukung kegiatan ekonomi maupun aktivitas sehari-hari.
Warga berharap penanganan kemacetan di Jalan R. Jaja Abdullah Anjun dapat dilakukan secara cepat,serius dan berkelanjutan. Mereka ingin ruas jalan tersebut tidak lagi menjadi titik kemacetan yang mengganggu aktivitas masyarakat setiap hari.
SAIFUL ULUM H,.SH,.MH.

KPK Terima Aduan LBH Arya Mandalika, Dugaan Intervensi Perizinan Perumahan di Karawang Diminta Diusut



KARAWANG — Faktatajam.com Dugaan adanya intervensi dalam proses perizinan proyek perumahan di Kabupaten Karawang kini menjadi perhatian setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

LBH Arya Mandalika menyatakan laporan tersebut telah diterima KPK pada 14 Agustus 2026 dengan nomor aduan A20260802506.

Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait proses perizinan pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Karawang.

Menurut Hendra, pihaknya mengapresiasi respons KPK terhadap pengaduan yang disampaikan. Ia berharap laporan tersebut dapat ditelaah secara objektif berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia.

Laporan ini kami sampaikan agar dugaan yang kami temukan dapat diverifikasi dan ditelusuri oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada proses pemeriksaan,” ujar Hendra.

Soroti Dugaan Penggunaan Pengaruh Jabatan

Hendra mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah dugaan penggunaan pengaruh jabatan Wakil Bupati Karawang dalam proses pengurusan perizinan perumahan maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Ia menyebut terdapat informasi mengenai dugaan keterlibatan orang dekat, ajudan atau pihak lain dalam proses komunikasi maupun pengurusan yang berkaitan dengan perizinan.

Menurutnya, informasi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, komunikasi antar pihak, alur pengurusan, serta transaksi keuangan apabila memang ditemukan.

“Kalau memang ada intervensi terhadap proses teknis perizinan, tentu harus dilihat dasar kewenangannya. Pejabat publik memiliki kewenangan yang dibatasi oleh aturan dan tidak boleh menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu,” katanya.

Hendra menegaskan, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

Dugaan Aliran Dana Ikut Diminta Ditelusuri

Selain proses perizinan, LBH Arya Mandalika juga menyoroti informasi mengenai dugaan aliran dana melalui rekening pihak lain atau pihak ketiga yang dikaitkan dengan proses pengurusan izin.

Menurut Hendra, apabila informasi tersebut memiliki bukti pendukung, maka aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran terhadap asal-usul dana, penerima, waktu transaksi, tujuan pembayaran, dan kaitannya dengan proses perizinan.

“Kalau ada transaksi keuangan, jangan hanya melihat siapa pemilik rekening. Harus ditelusuri sumber dan tujuan dana serta apakah memang ada hubungan dengan proses perizinan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penelusuran transaksi keuangan harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum dan tidak boleh hanya berangkat dari dugaan.

LP2B Jadi Perhatian

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah dugaan proses pembangunan atau perizinan yang berkaitan dengan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hendra mengatakan, perlindungan terhadap LP2B memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Menurutnya, apabila suatu lahan telah ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi, maka setiap rencana perubahan pemanfaatan harus mengikuti ketentuan hukum, tata ruang, serta prosedur yang berlaku.

“Kalau memang terdapat izin atau rekomendasi yang berkaitan dengan kawasan LP2B, maka dokumen dan proses penerbitannya harus diperiksa. Dari pemeriksaan itulah nantinya dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran atau tidak,” ungkapnya.

Berpotensi Masuk Ranah Administrasi dan Pidana

Hendra juga mengaitkan dugaan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama terkait penggunaan kewenangan pejabat pemerintahan dan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan, intervensi terhadap pejabat teknis, atau tindakan yang bertentangan dengan tujuan pemberian kewenangan, maka persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum administrasi.

Sementara apabila kemudian ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun Hendra mengingatkan bahwa penerapan pasal pidana harus didasarkan pada fakta, alat bukti yang sah, dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.

Dugaan Kerusakan Jalan Juga Disorot

LBH Arya Mandalika juga menyoroti dugaan kerusakan jalan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kendaraan berat atau dump truck yang melayani proyek perumahan.

Hendra meminta instansi teknis melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat indikasi kendaraan proyek melanggar ketentuan mengenai kelas jalan, dimensi maupun batas muatan.

Menurutnya, penggunaan kendaraan berat tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat maupun kondisi infrastruktur yang digunakan bersama.

“Kalau memang terbukti aktivitas kendaraan proyek menyebabkan kerusakan jalan, tentu harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab dan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” katanya.

LBH Tegaskan Tidak Menghakimi

Di akhir keterangannya, Hendra kembali menegaskan bahwa laporan ke KPK merupakan pengaduan untuk meminta dilakukan penelusuran, bukan keputusan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kalau memang tidak terbukti, tentu harus dihentikan sesuai mekanisme hukum. Tetapi kalau ternyata ditemukan bukti adanya pelanggaran, kami berharap diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap KPK dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan independen terhadap seluruh informasi yang disampaikan.

“Yang paling penting adalah kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi berupa dugaan tanpa pernah mengetahui bagaimana proses pemeriksaannya. Kami siap memberikan data atau informasi tambahan apabila dibutuhkan,” pungkas Hendra.

Dengan demikian, dugaan keterlibatan pejabat dalam proses perizinan, dugaan penggunaan pihak ketiga, dugaan aliran dana, persoalan HGB, LP2B, serta dugaan dampak aktivitas proyek terhadap infrastruktur masih memerlukan proses verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum

(Fatleni. Tj)

Rabu, 12 Agustus 2026

Diduga Dimintai Uang Rp1 Juta, Truk Bermuatan Es dan Sepeda Motor Ditahan di Polsek Lemah Abang Kabupaten Cirebon

Diduga Dimintai Uang Rp1 Juta, Truk Bermuatan Es dan Sepeda Motor Ditahan  di Polsek Lemah Abang Kabupaten Cirebon

CIREBON — Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota kepolisian mencuat di Kabupaten Cirebon. Seorang sopir truk bermuatan es mengaku dimintai uang sebesar Rp1 juta setelah kendaraan yang dikemudikannya terlibat kecelakaan dengan sepeda motor pada 4 Agustus 2026.

Peristiwa tersebut bermula ketika sebuah sepeda motor menabrak bagian belakang truk bermuatan es yang sedang melintas di wilayah Kabupaten Cirebon. Setelah kejadian, sopir truk dan pengendara sepeda motor disebut telah sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.

Sebagai bentuk tanggung jawab, sopir truk disebut telah memberikan ganti rugi kepada pengendara sepeda motor sebesar Rp1,7 juta. Proses perdamaian tersebut dilakukan di kantor polisi.

Namun, setelah adanya kesepakatan perdamaian tersebut, muncul dugaan permintaan uang sebesar Rp1 juta kepada pihak sopir truk dan pengendara sepeda motor yang disebut berasal dari seorang oknum anggota polisi.

Karena tidak mampu memenuhi permintaan sebesar Rp1 juta, pihak yang bersangkutan disebut hanya sanggup memberikan Rp600 ribu. Persoalan kemudian berlanjut dengan ditahannya truk bermuatan es dan sepeda motor tersebut.

Akibat kendaraan masih ditahan, sopir truk maupun pengendara sepeda motor mengaku mengalami kerugian karena tidak dapat menggunakan kendaraan mereka untuk bekerja. Kondisi tersebut membuat aktivitas dan penghasilan mereka terganggu.

Pihak sopir truk dan pengendara sepeda motor berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari pihak kepolisian yang lebih tinggi. Mereka juga berharap adanya kejelasan mengenai dasar penahanan kendaraan, proses penyelesaian perkara kecelakaan, serta dugaan permintaan uang tersebut.

Apabila benar terdapat permintaan sejumlah uang oleh anggota kepolisian dengan memanfaatkan perkara kecelakaan tersebut, hal itu perlu diperiksa secara serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dapat merugikan masyarakat.

Hingga berita ini dibuat,mobil truk dan motor masih di tahan di Polsek Lemah Abang Kabupaten Cirebon
CEO FAKTA TAJAM.

Kamis, 06 Agustus 2026

Kesbangpol Karawang Verifikasi Yayasan Rehabilitasi Mandalika Indonesia, Perkuat Sinergi Cegah Narkoba

Kesbangpol Karawang Verifikasi Yayasan Rehabilitasi Mandalika Indonesia, Perkuat Sinergi Cegah Narkoba

Yayasan Rehabilitasi Mandalika Indonesia Terima Kunjungan Kesbangpol, Siap Jadi Mitra Pemerintah Perangi Narkoba

Kesbangpol Karawang Dorong Yayasan Rehabilitasi Mandalika Indonesia Aktif Cegah Peredaran Narkoba

Hendra Supriatna: Yayasan Rehabilitasi Mandalika Indonesia Hadir untuk Dukung Karawang Bersih dari Narkoba

Verifikasi Administrasi Kesbangpol, Yayasan Rehabilitasi Mandalika Indonesia Perkuat Legalitas dan Kolaborasi dengan Pemkab Karawang

KARAWANG – Yayasan Rehabilitasi Mandalika Indonesia menerima kunjungan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang pada Kamis (6/8/2026) di Sekretariat Yayasan Rehabilitasi Mandalika Indonesia.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan verifikasi administrasi terhadap Yayasan Rehabilitasi Mandalika Indonesia. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen administrasi serta kesesuaian data yayasan dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara Yayasan Rehabilitasi Mandalika Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya dalam mendukung tertib administrasi dan legalitas kelembagaan.

Hendra Supriatna, S.H., M.H., Dewan Pembina Yayasan Rehabilitasi Mandalika Indonesia, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh beserta jajaran yang telah berkunjung ke Sekretariat Yayasan Rehabilitasi Mandalika Indonesia.

Menurut Hendra, kunjungan tersebut merupakan bentuk perhatian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Karawang terhadap upaya rehabilitasi penyalahguna narkotika di wilayah Karawang.

"Berdirinya Yayasan Rehabilitasi Mandalika Indonesia merupakan bentuk dukungan nyata kepada Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Kami berharap sinergi antara yayasan dan pemerintah terus terjalin demi memberikan pelayanan rehabilitasi yang optimal serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," ujar Hendra.

Sementara Aef Saepudin dari Kesbangpol Karawang berharap, bahwa keberadaan Yayasan Rehabilitasi Mandalika Indonesia diharapkan tidak hanya berfokus pada layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, tetapi juga berperan aktif dalam upaya pencegahan.

"Kami berharap Yayasan Rehabilitasi Mandalika Indonesia bukan hanya sekadar menjadi tempat rehabilitasi, tetapi juga dapat menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mengontrol dan membantu menekan peredaran narkoba di Kabupaten Karawang melalui edukasi, pencegahan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak," ujar Aep Saepudin.

Kamis, 18 Juni 2026

Kontribusi Nyata Polsek Klari Terhadap Peningkatan Serta Memperkuat Ketahanan Pangan







Polres Karawang – Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan dan memperkuat Ketahanan Pangan nasional, personel Polsek Klari Polres Karawang melaksanakan kegiatan pemantauan perkembangan tanaman jagung di Perumahan Bumi Kosambi Baru Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Kamis (18/06/2026.

‎Dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh personil Polsek Klari di lapangan, tanaman jagung yang ditanam pada lahan program ketahanan pangan menunjukkan pertumbuhan yang baik dan sesuai harapan. Kondisi tanaman tampak sehat, dengan perkembangan batang dan daun yang optimal sebagai indikator keberhasilan proses budidaya yang sedang berjalan.


‎Kegiatan monitoring ini merupakan bentuk dukungan Polda Jabar, Polres Karawang, dan Polsek Klari terhadap program pemerintah dalam mewujudkan kemandirian pangan nasional. Selain melakukan pengecekan pertumbuhan tanaman, personel juga berkoordinasi dengan para pengelola lahan untuk memastikan perawatan tanaman terus dilakukan secara maksimal guna memperoleh hasil panen yang optimal.

‎Melalui kegiatan ini diharapkan program penanaman jagung dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan produksi pangan serta memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Karawang.

‎#SwasembadaPanganBiroSDMPoldaJabar

‎#KetahananPanganBiroSDMPoldaJabar

‎#PoldaJabar

‎#PolresKarawang

‎#PolsekKlari

‎#PolriUntukMasyarakat

‎#KetahananPangan

‎#SwasembadaPangan

‎#Jagung

‎#KarawangMaju

Red

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done