Bekasi,fakta tajam – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Jawa Barat (AKPERSI JABAR) melakukan kunjungan ke Polres Metro Bekasi guna mempertanyakan lambannya proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh Ketua Divisi Hukum DPD AKPERSI Karawang, Saiful Ulum H., S.H.
Kunjungan tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi serta komitmen AKPERSI JABAR dalam mengawal penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya terkait laporan dugaan tindak pidana yang hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Dalam kunjungan tersebut, KETUA AKPERSI JABAR Ahmad Syarifudin ingin menyampaikan keprihatinan atas lambannya penanganan LP yang telah diajukan oleh Saiful Ulum H., S.H. selaku Ketua Divisi Hukum DPD AKPERSI Karawang. Keterlambatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mencederai rasa keadilan,namun perwakilan dari polres metro minta maaf dan mohon kunjungan tersebut reschedule karena Kapolres atau yang mewakili sedang ada kunjungan.
“Setiap laporan masyarakat berhak mendapatkan penanganan yang cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,sesuai dengan peraturan Kapolri (PERKAP) no 14 tahun 2012 (menggantikan perkap No 12 tahun 2009)yang menyebutkan bahwa proses penyidikan atau penyelidikan paling lama 120 hari sejak terbitnya SPDP. Oleh karena itu Kami meminta kejelasan terkait progres penyelidikan dan penyidikan atas LP yang telah dilaporkan,” tegas KETUA AKPERSI JABAR.
AKPERSI JABAR juga mendorong Polres Metro Bekasi agar memberikan informasi perkembangan perkara secara terbuka kepada pelapor, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
AKPERSI JABAR menegaskan akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas, demi menjunjung tinggi supremasi hukum serta keadilan bagi semua pihak.
Saiful ulum H,SH.