Berikut kondisi terkini terkait desakan warga Desa Lumpang untuk menutup permanen operasi PT MBI:๐Ÿง‘‍๐ŸŒพ Latar Belakang Aksi WargaWarga Kampung Lumpang, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor menggelar protes terhadap PT Mitra Biosfer Indonesia (PT MBI) — sebuah fasilitas yang menangani pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) — karena dinilai menimbulkan bau menyengat, pencemaran udara, dan gangguan kesehatan di lingkungan sekitar. ๐Ÿ“Œ Tuntutan WargaWarga menuntut beberapa hal utama:1. Penutupan permanen operasional PT MBI, bukan hanya penghentian sementara, karena dianggap merugikan masyarakat dan berpotensi mencemari lingkungan. 2. Pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak memberikan atau mencabut izin formal sehingga perusahaan tidak dapat beroperasi kembali. 3. Tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan dan proses pengelolaan limbah B3 yang dinilai tidak sesuai aturan. ๐Ÿ›‘ Tindakan PemerintahPemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP telah menyegel fasilitas PT MBI pada awal Januari 2026 menyusul aduan masyarakat dan temuan petugas di lapangan terkait potensi pencemaran lingkungan serta dugaan tidak lengkapnya dokumen perizinan (misalnya Persetujuan Bangunan Gedung). Pemerintah juga menghentikan penerimaan limbah B3 dan penggunaan incinerator sampai penanganan lebih lanjut. Pemantauan insidental terus dilakukan serta pengawasan intensif oleh DLH Kabupaten Bogor menyusul desakan warga. ๐Ÿงช Dampak di LapanganWarga melaporkan keluhan seperti iritasi kulit, gatal-gatal, dan terganggunya kualitas udara, yang menjadi salah satu alasan kuat mereka menuntut penutupan permanen. ๐Ÿ“ Status Saat IniPerusahaan sedang dalam pengawasan, namun belum ada keputusan formal bahwa izin dicabut secara permanen oleh instansi terkait. Desakan warga terus berlangsung sembari menunggu tindak lanjut pemerintah baik dari tingkat daerah maupun kementerian terkait.Jika kamu ingin rangkuman kronologi kejadian, posisi instansi pemerintah, atau dasar hukum tentang pengelolaan limbah B3 di Indonesia, aku bisa bantu juga! - FAKTA TAJAM

Kamis, 22 Januari 2026

Berikut kondisi terkini terkait desakan warga Desa Lumpang untuk menutup permanen operasi PT MBI:๐Ÿง‘‍๐ŸŒพ Latar Belakang Aksi WargaWarga Kampung Lumpang, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor menggelar protes terhadap PT Mitra Biosfer Indonesia (PT MBI) — sebuah fasilitas yang menangani pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) — karena dinilai menimbulkan bau menyengat, pencemaran udara, dan gangguan kesehatan di lingkungan sekitar. ๐Ÿ“Œ Tuntutan WargaWarga menuntut beberapa hal utama:1. Penutupan permanen operasional PT MBI, bukan hanya penghentian sementara, karena dianggap merugikan masyarakat dan berpotensi mencemari lingkungan. 2. Pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak memberikan atau mencabut izin formal sehingga perusahaan tidak dapat beroperasi kembali. 3. Tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan dan proses pengelolaan limbah B3 yang dinilai tidak sesuai aturan. ๐Ÿ›‘ Tindakan PemerintahPemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP telah menyegel fasilitas PT MBI pada awal Januari 2026 menyusul aduan masyarakat dan temuan petugas di lapangan terkait potensi pencemaran lingkungan serta dugaan tidak lengkapnya dokumen perizinan (misalnya Persetujuan Bangunan Gedung). Pemerintah juga menghentikan penerimaan limbah B3 dan penggunaan incinerator sampai penanganan lebih lanjut. Pemantauan insidental terus dilakukan serta pengawasan intensif oleh DLH Kabupaten Bogor menyusul desakan warga. ๐Ÿงช Dampak di LapanganWarga melaporkan keluhan seperti iritasi kulit, gatal-gatal, dan terganggunya kualitas udara, yang menjadi salah satu alasan kuat mereka menuntut penutupan permanen. ๐Ÿ“ Status Saat IniPerusahaan sedang dalam pengawasan, namun belum ada keputusan formal bahwa izin dicabut secara permanen oleh instansi terkait. Desakan warga terus berlangsung sembari menunggu tindak lanjut pemerintah baik dari tingkat daerah maupun kementerian terkait.Jika kamu ingin rangkuman kronologi kejadian, posisi instansi pemerintah, atau dasar hukum tentang pengelolaan limbah B3 di Indonesia, aku bisa bantu juga!

Berikut kondisi terkini terkait desakan warga Desa Lumpang untuk menutup permanen operasi PT MBI:

๐Ÿง‘‍๐ŸŒพ Latar Belakang Aksi Warga

  • Warga Kampung Lumpang, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor menggelar protes terhadap PT Mitra Biosfer Indonesia (PT MBI) — sebuah fasilitas yang menangani pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) — karena dinilai menimbulkan bau menyengat, pencemaran udara, dan gangguan kesehatan di lingkungan sekitar.

๐Ÿ“Œ Tuntutan Warga

Warga menuntut beberapa hal utama:

  1. Penutupan permanen operasional PT MBI, bukan hanya penghentian sementara, karena dianggap merugikan masyarakat dan berpotensi mencemari lingkungan.
  2. Pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak memberikan atau mencabut izin formal sehingga perusahaan tidak dapat beroperasi kembali.
  3. Tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan dan proses pengelolaan limbah B3 yang dinilai tidak sesuai aturan.

๐Ÿ›‘ Tindakan Pemerintah

  • Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP telah menyegel fasilitas PT MBI pada awal Januari 2026 menyusul aduan masyarakat dan temuan petugas di lapangan terkait potensi pencemaran lingkungan serta dugaan tidak lengkapnya dokumen perizinan (misalnya Persetujuan Bangunan Gedung).
  • Pemerintah juga menghentikan penerimaan limbah B3 dan penggunaan incinerator sampai penanganan lebih lanjut.
  • Pemantauan insidental terus dilakukan serta pengawasan intensif oleh DLH Kabupaten Bogor menyusul desakan warga.

๐Ÿงช Dampak di Lapangan

Warga melaporkan keluhan seperti iritasi kulit, gatal-gatal, dan terganggunya kualitas udara, yang menjadi salah satu alasan kuat mereka menuntut penutupan permanen.

๐Ÿ“ Status Saat Ini

  • Perusahaan sedang dalam pengawasan, namun belum ada keputusan formal bahwa izin dicabut secara permanen oleh instansi terkait.
  • Desakan warga terus berlangsung sembari menunggu tindak lanjut pemerintah baik dari tingkat daerah maupun kementerian terkait.

Pemprus SAIFUL ULUM H,SH,.MH.


Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done