Karawang - faktatajam.com Kepala KUA Rengasdengklok Tegaskan: Amil Bukan Lagi di Bawah Kemenag, Harus Patuh Regulasi dan Hukum Agama
Karawang — Kepala KUA Rengasdengklok, H. Ali Imron Amrulloh, menegaskan bahwa sejak terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pencatatan Perkawinan, posisi amil atau P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah) secara regulasi tidak lagi berada di bawah pembinaan Kementerian Agama maupun KUA, melainkan berada di bawah binaan pemerintah desa.
Ia menjelaskan bahwa secara hukum, P3N tetap diakui keberadaannya, namun kewenangan strukturalnya kini tidak lagi terhubung langsung dengan Kemenag, kecuali untuk wilayah 3T (terdalam, terluas, dan terisolir). Sementara di wilayah Pulau Jawa, termasuk Karawang, status daerah 3T tidak lagi berlaku, sehingga eksistensi P3N tidak lagi menjadi bagian dari struktur resmi Kemenag.
“Secara regulasi, amil bukan lagi bagian dari Kementerian Agama. Namun, masyarakat tetap berhak mempercayakan pendaftaran nikah melalui amil. Itu adalah hak warga,” ujar H. Ali, Rabu (28/1/2026).
Meski demikian, KUA menegaskan bahwa layanan pencatatan nikah tetap harus dapat diakses langsung oleh masyarakat tanpa perantara, dan KUA wajib melayani pendaftaran baik melalui amil maupun secara langsung.
Terkait biaya, H. Ali mengingatkan bahwa tarif resmi mengacu pada PP Nomor 48 Tahun 2014, yaitu:
• Rp0 untuk pernikahan di kantor KUA
• Rp600.000 untuk pernikahan di luar kantor
Jika terdapat tambahan biaya dalam proses melalui amil, ia menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar tanggung jawab KUA dan menjadi kesepakatan pribadi antara amil dan warga.
Namun, Kepala KUA memberikan peringatan keras agar amil tidak menyimpang dari regulasi negara maupun hukum fikih munakahat, terutama dalam menangani kasus sensitif seperti janda cerai dan nikah siri.
Ia menekankan bahwa amil tidak boleh membantu pelanggaran administrasi atau pernikahan yang berpotensi melanggar hukum agama, seperti:
• Menikahkan janda yang belum sah bercerai di Pengadilan Agama
• Mengandalkan surat ikrar talak yang tidak valid atau direkayasa
• Mengabaikan masa iddah perempuan yang bercerai
“Jika melayani nikah agama, amil harus memastikan cerai benar-benar sah secara agama, bukan hasil rekayasa, dan masa iddah harus dipenuhi. Jangan sampai terjadi pelanggaran hukum agama,” tegasnya.
Meski KUA mengakui bahwa nikah siri adalah hak warga, pihaknya tetap mendorong agar setiap pernikahan mengikuti jalur hukum resmi demi perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
H. Ali juga menyampaikan bahwa KUA telah aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pengajian, rapat kecamatan, dan pertemuan desa, agar publik memahami aturan resmi terkait pernikahan dan biaya pencatatan.
Di akhir pernyataannya, ia berharap amil tetap berperan secara etis, profesional, dan bertanggung jawab, dengan menjunjung tinggi hukum negara dan hukum agama.
(Red/Fakta Tajam)