Januari 18, 2026
Karawang faktatajam.com Seorang oknum Ketua Rukun Warga (RW) di Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Bernama Musa, diduga telah menggadaikan satu unit kendaraan roda dua inventaris milik desa kepada oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak aktiv di Desa Kedungjaya bernama Sukman.
Kendaraan tersebut diketahui berjenis CS1, yang berdasarkan fungsinya diperuntukkan bagi kepentingan operasional pemerintahan desa dan bukan merupakan kendaraan pribadi.
Menurut keterangan Sukman, kepada awak media, oknum RW bernama Musa sebelumnya dua kali meminjam uang dengan nominal masing-masing Rp200.000, sehingga total pinjaman mencapai Rp400.000. Pinjaman tersebut, menurut Sukman, dilakukan dengan alasan anak dari Musa sedang sakit dan membutuhkan biaya.
“Awalnya hanya pinjam uang, dua kali masing-masing dua ratus ribu rupiah. Setelah itu motor dibawa dan disebut sebagai jaminan,” ujar Sukman.
Lebih lanjut, Sukman menjelaskan bahwa kendaraan tersebut saat ini disimpan di dalam rumahnya dan tidak digunakan secara bebas. Ia mengklaim kendaraan hanya dipakai sebatas keperluan kerja, serta tidak dipindahtangankan kepada pihak lain.
“Motor ada di rumah, tidak dipakai sembarangan. Saya hanya gunakan saat kerja saja,” kata Sukman menegaskan.
Meski demikian, dugaan penggadaian kendaraan inventaris desa tersebut tetap menimbulkan pertanyaan serius, mengingat aset desa tidak dibenarkan dijadikan jaminan utang pribadi dalam kondisi apa pun.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum RW bernama Musa belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon oleh awak media belum membuahkan hasil, meskipun nada panggil dalam kondisi aktif.
Atas kejadian ini, Kepala Desa Pajaten kecamatan cibuaya diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan inventaris desa oleh oknum RW di wilayahnya, guna menjaga transparansi serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan oknum RW bernama Musa berpotensi melanggar ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 374 KUHP, jika penggelapan dilakukan karena jabatan atau kepercayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 29, yang melarang penyalahgunaan wewenang dan aset desa untuk kepentingan pribadi.
Jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan desa, dapat dijerat UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah, dan pemberitaan akan terus diperbarui sesuai perkembangan serta hasil klarifikasi dari pihak terkait.
(Leni. Tj)