PASANGAN SUAMI ISTRI DIDUGA MENJALANKAN PENIPUAN BERKEDOK INVESTASI DAN PRE-ORDER, KORBAN TERUS BERTAMBAH
Bekasi -20-01-2026 —(Faktatajam@gmail.com) Modus penipuan dengan kedok investasi dan penjualan barang sistem pre-order kembali memakan korban. Kali ini, dugaan praktik tersebut menyeret pasangan suami istri ASEP RUSTANDI dan SITI ADIJAH beralamat di PERUMAHAN PURI NIRWANA RESIDENCE BLOK QM20 Rt003/008,KARANG BAHAGIA,CIKARANG UTARA,BEKASI yang diduga secara sistematis menghimpun dana masyarakat dengan janji keuntungan dan pengiriman barang yang tak pernah terealisasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasangan tersebut aktif menawarkan skema investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. Skema ini disertai penjualan barang pre-order yang dipromosikan melalui media sosial, lengkap dengan testimoni dan bukti transaksi yang belakangan diduga direkayasa untuk meyakinkan calon korban.
Sejumlah korban mengaku telah mentransfer dana sejak berbulan-bulan lalu. Namun hingga kini, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dibayarkan, barang pre-order tidak dikirim, dan komunikasi dengan terduga pelaku semakin sulit dilakukan. Beberapa korban bahkan mengaku diblokir dari seluruh saluran komunikasi setelah menagih kejelasan.
“Awalnya lancar, tapi setelah dana besar terkumpul, alasan terus berubah. Sampai akhirnya tidak bisa dihubungi sama sekali,” ungkap salah satu korban.
Total kerugian sementara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah, dengan jumlah korban yang terus bertambah. Dana yang dihimpun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kegiatan usaha sebagaimana yang disampaikan kepada para korban.
Aparat penegak hukum saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri aliran dana dan mengumpulkan bukti digital. Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau segera melapor agar kasus ini dapat ditangani secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik akan maraknya penipuan berkedok investasi dan bisnis pre-order yang memanfaatkan kepercayaan, relasi personal, serta media sosial sebagai alat utama untuk menjaring korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga pelaku belum memberikan keterangan resmi. Proses hukum akan terus bergulir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saiful Ulum H,SH.