Polres Karawang Ringkus Pemasok Sabu Usai Amankan Pengedar di Desa Bengle - FAKTA TAJAM

Jumat, 23 Januari 2026

Polres Karawang Ringkus Pemasok Sabu Usai Amankan Pengedar di Desa Bengle


KARAWANG – faktatajam.com Jumat, 23Januari 2026| 21:45 WIB Kepolisian Resort Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menorehkan hasil dalam pemberantasan narkotika. Dari pengembangan kasus pengedar sabu di Desa Bengle, polisi berhasil membekuk pemasok narkotika di Perumahan Green Harmony Residence, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas seorang pria yang kerap mondar-mandir di kawasan Perumahan Citra Kebun Mas, Desa Bengle.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, pelaku pertama berinisial Lukman (37) diamankan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Pelaku bukan warga setempat dan dicurigai warga karena gerak-geriknya. Saat diamankan, pelaku tertangkap ketika diduga hendak melakukan sistem mapping atau penempelan narkotika,” ujar IPDA Cep Wildan.

Dari tangan Lukman, polisi mengamankan 20 paket sabu, terdiri dari 15 paket sedotan  bening dan 5 paket sedotan hitam, satu unit handphone Oppo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah yang digunakan untuk operasional.


Menurutnya, saat hendak ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti ke selokan. Namun warga melihat aksi tersebut dan langsung menghubungi polisi. Personel Satresnarkoba Polres Karawang bersama Polsek Majalaya kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Hasil pemeriksaan, sabu itu rencananya akan diedarkan dengan metode tempel di sejumlah titik,” jelasnya.

Berbekal keterangan Lukman, Unit I Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Adit Fanji Purnomo melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap pemasok sabu berinisial Yatna Sulasmana alias Corang pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya di Perumahan Green Harmony Residence Blok E5/7, Desa Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat total 10,39 gram, yang dikemas dalam plastik klip, sedotan, serta disimpan di bungkus rokok. Polisi juga mengamankan timbangan digital dan handphone Vivo milik pelaku.

“Pelaku kedua mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ‘I’ yang saat ini masih kami kejar,” tambah IPDA Cep Wildan.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Karawang pun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Kami mengajak masyarakat terus bersinergi menjaga Karawang agar bersih dari peredaran narkotika,” pungkasnya. ***

(Lenie. Tj)


Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done