Ketua DPD AKPERSI JABAR Ahmad Syarifudin menegaskan bahwa kasus dugaan penipuan tersebut telah lama dilaporkan oleh korban dan menjadi perhatian publik, khususnya kalangan pers dan masyarakat yang mengharapkan kepastian hukum serta penegakan hukum yang adil dan transparan.
“AKPERSI memberikan dukungan penuh kepada Kapolres Metro Bekasi yang baru untuk menepati komitmennya dalam menyelesaikan kasus dugaan penipuan ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan AKPERSI dalam keterangannya.
Kapolres metro Bekasi Kombes pol.sumarni S.I.K,SH,MH. Dalam keterangannya Berjanji akan menyelesaikan perkara tersebut secepat cepatnya dan dalam waktu satu Minggu beliau akan mempaikan hasil yang memuaskan mengingat perkara tersebut yang di laporkan oleh korban sudah 7 bulan lamanya namun tidak ada perkembangan yang signifikan,yang artinya penyelidikan/penyidikan perkara ini sudah melewati ambang batas waktu sebagaimana di sebutkan dalam peraturan Kapolri(PERKAP) nomer 14 tahun 2012 (pengganti perkap nomer 12 tahun 2009).
Ketua DPD KPERSI Jabar menilai bahwa penanganan kasus ini akan menjadi tolak ukur kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Oleh karena itu, AKPERSI berharap tidak ada lagi penundaan, serta meminta adanya keterbukaan informasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Selain itu, AKPERSI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan menyuarakan kepentingan keadilan bagi masyarakat serta insan pers.
“Kami berharap Kapolres Metro Bekasi yang baru dapat membuktikan komitmennya dan memberikan kepastian hukum. Penegakan hukum yang tegas akan berdampak positif terhadap citra institusi kepolisian di mata publik,” tutupnya.
FAKTA TAJAM