Modus Baru! Sabu Diselipkan dalam Potongan Kabel, Pengedar di Sukabumi Diciduk Minggu, 15 Feb 2026 13:46 - FAKTA TAJAM

Sabtu, 21 Februari 2026

Modus Baru! Sabu Diselipkan dalam Potongan Kabel, Pengedar di Sukabumi Diciduk Minggu, 15 Feb 2026 13:46




SUKABUMI _ faktatajam.com Kreativitas pelaku kejahatan narkoba dalam mengelabui aparat seolah tak ada habisnya. Baru-baru ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar modus operandi unik, yakni menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam potongan kabel listrik.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RGR (29), warga Lembursitu, Kota Sukabumi. Karyawan swasta ini ditangkap di kawasan Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi, Kecamatan Baros, saat hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Tenda menjelaskan bahwa tersangka sengaja memotong-motong kabel listrik dan memasukkan sabu ke dalamnya agar terlihat seperti limbah kabel biasa.

“Kami mengungkap peredaran sabu dengan modus operandi baru, yaitu barang dimasukkan ke kabel yang dipotong-potong. Tujuannya untuk mengamuflase narkoba itu,” ujar Tenda, Jumat (13/2/2026)

Barang Bukti: Polisi menyita sekitar 20 gram sabu yang telah dipecah menjadi paket-paket kecil.

Metode Edar: Tersangka menggunakan sistem tempel, yakni meletakkan kabel berisi sabu di titik tertentu sesuai pesanan untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli.

Rekam Jejak: RGR mengaku sudah dua kali menjalankan aksi dengan modus serupa di wilayah Sukabumi.

Pengejaran DPO: Polisi tengah memburu satu orang berinisial K yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga kuat sebagai pemasok atau bagian dari jaringan atas RGR.

Atas perbuatannya, RGR kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah diperbarui melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar sindikat yang lebih besar dalam waktu dekat.

(Red Fakta Tajam)
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done