KARAWANG — faktatajam.com Menjelang datangnya Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku bagi masyarakat di Kabupaten Karawang. Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat sesuai ketentuan syariat sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
Melalui Surat Keputusan Nomor 004/Baznas-KRW/BAI/2026, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Karawang menetapkan zakat fitrah sebesar Rp42.000 per jiwa. Nilai tersebut merupakan konversi dari 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras kualitas konsumsi yang menjadi standar pembayaran zakat fitrah.
Selain pembayaran dalam bentuk uang, masyarakat tetap diberikan pilihan untuk menunaikan zakat fitrah menggunakan beras sebanyak 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram per orang sesuai ketentuan fiqih.
Tidak hanya zakat fitrah, besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu juga telah ditetapkan. Untuk wilayah Karawang, fidyah dapat dibayarkan dengan memberi makan satu orang fakir miskin selama satu hari atau dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp40.000 per hari.
Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 turut merilis daftar besaran zakat fitrah di kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Penetapan tersebut menunjukkan adanya variasi nominal antar daerah yang dipengaruhi oleh harga beras di masing-masing wilayah.
Adapun kisaran zakat fitrah di sejumlah daerah antara lain:
Kabupaten Bogor sebesar Rp50.000 per jiwa
Kota Bekasi sebesar Rp50.000 per jiwa
Kota Bandung sebesar Rp42.500 per jiwa
Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000 per jiwa
Kabupaten Purwakarta sebesar Rp45.000 per jiwa
Kabupaten Subang sebesar Rp37.000 per jiwa
Kabupaten Kuningan sebesar Rp35.000 per jiwa
Nominal terendah tercatat di Kabupaten Pangandaran serta Kota Banjar yang masing-masing menetapkan zakat fitrah sebesar Rp32.500 per jiwa.
BAZNAS menjelaskan, perbedaan nominal tersebut merupakan konsekuensi dari fluktuasi harga beras di setiap daerah. Perhitungan zakat fitrah mengacu pada harga rata-rata beras konsumsi masyarakat setempat dengan standar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.
Melalui penetapan ini, masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi di lingkungan masjid, instansi pemerintah maupun lembaga yang telah mendapat izin. Langkah tersebut dinilai penting agar proses pendistribusian kepada para mustahik dapat dilakukan tepat waktu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Selain memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat, pembayaran zakat melalui lembaga resmi juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi pengelolaan dana umat sekaligus memperkuat peran zakat sebagai instrumen solidaritas sosial di tengah masyarakat.
(Lenie.Tj)