Bapenda Karawang Luncurkan SIPAKAR, Permudah Layanan Pajak Daerah - FAKTA TAJAM

Sabtu, 18 April 2026

Bapenda Karawang Luncurkan SIPAKAR, Permudah Layanan Pajak Daerah

April 15, 2026
Bapenda Karawang mensosialisasikan aplikasi SIPAKAR kepada wajib pajak secara daring. 

KARAWANG – Faktatajam.com  Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah dengan menghadirkan Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Karawang (SIPAKAR).

Aplikasi SIPAKAR tersebut disosialisasikan kepada para wajib pajak melalui kegiatan daring pada Selasa (31/3/2026). 

Kegiatan ini juga melibatkan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebagai mitra strategis dalam pelayanan perpajakan daerah.

Sosialisasi SIPAKAR diikuti berbagai kelompok wajib pajak, mulai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPATS se-Kabupaten Karawang, wajib pajak reklame, wajib pajak air tanah, wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), hingga wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti sektor makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, serta hiburan.

Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengatakan kehadiran SIPAKAR menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan pajak daerah.

“Dengan sistem berbasis digital melalui SIPAKAR, layanan pajak daerah menjadi lebih terintegrasi, mudah diakses, transparan, dan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Ia menambahkan, SIPAKAR merupakan inovasi dalam mendukung pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan terintegrasi dalam satu platform digital.

“Melalui SIPAKAR, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses layanan pajak daerah secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi,” tambahnya.

Bapenda Karawang mensosialisasikan 
SIPAKAR dirancang sebagai aplikasi digital untuk mendukung tata kelola birokrasi serta meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah. 

Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 13 Tahun 2024 terkait pengelolaan pajak daerah secara online.

Dalam SIPAKAR, berbagai layanan pajak daerah kini terintegrasi, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, hingga PBJT lainnya.

Dengan hadirnya SIPAKAR, Bapenda Karawang juga mengakhiri penggunaan sistem lama yang sebelumnya berjalan terpisah, seperti Sistem Informasi Pajak Daerah Lainnya (SIPADI) dan Sistem Online BPHTB Terintegrasi (SOBAT), yang kini digantikan dengan sistem terpadu.

Aplikasi SIPAKAR memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak secara online melalui berbagai perangkat, seperti laptop, ponsel, maupun tablet.

Wajib pajak dapat mengakses SIPAKAR melalui laman resmi https://sipakar.karawangkab.go.id⁠ kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan internet.

Dengan penerapan SIPAKAR, pemerintah daerah berharap tata kelola pajak daerah semakin transparan, akurat, dan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Karawang. 

(Lenie Tanjung)
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done