KARAWANG – Faktatajam.com Aktivitas sebuah gudang yang berlokasi di Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan. Gudang yang sempat tutup sementara tersebut diduga kuat kembali beroperasi sebagai tempat penimbunan dan transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas mencurigakan terlihat dari hilir mudiknya kendaraan roda dua dan kendaraan bak terbuka (pickup) yang memasuki area gudang tertutup tersebut. Praktik ini diduga menggunakan modus "ngangsu", yakni membeli solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU di wilayah Karawang untuk kemudian dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga industri.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut berlangsung cukup tertutup dan dijaga ketat.
"Gudang itu memang digunakan untuk aktivitas transaksi solar. Informasinya, pengelolanya dikenal dengan inisial M," ujar sumber tersebut kepada awak media. Ia menambahkan bahwa pergerakan kendaraan pengangkut solar biasanya terjadi di jam-jam tertentu untuk menghindari perhatian publik.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola maupun pemilik gudang berinisial M belum membuahkan hasil. Area gudang terpantau tertutup rapat dan sulit diakses oleh pihak luar.
Munculnya kembali aktivitas yang diduga ilegal ini memicu desakan dari masyarakat agar aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Karawang dan Polsek Pedes, segera melakukan investigasi mendalam.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai sangat merugikan negara dan mengganggu kuota distribusi bagi masyarakat yang berhak.
Tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat. Secara hukum, para pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sanksi Pidana: Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, jika ditemukan unsur manipulasi atau pengoplosan, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
awak media akan terus berupaya melakukan klarifikasi kepada dinas terkait dan pihak Kepolisian setempat guna memastikan supremasi hukum berjalan di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
(Red/Fakta Tajam)