KARAWANG_ Suarapubliknews.web.id Pers dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah mitra strategis dalam pembangunan. Hubungan keduanya diikat oleh asas profesionalisme, di mana pers bertindak sebagai mata dan telinga publik lewat fungsi kontrol sosial, sementara birokrasi bertindak sebagai eksekutor anggaran yang akuntabel.
Namun, apa yang dipertontonkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Karawang belakangan ini justru merusak fondasi kemitraan tersebut, sekaligus memberi sinyal buruk bagi komitmen keterbukaan informasi di Karawang.
Upaya konfirmasi formal guna meminta klarifikasi utuh mengenai dana publikasi dua agenda daerah Pelepasan Jamaah Haji dan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) seharusnya disambut dengan karpet merah transparansi oleh pihak Setda.
Sebagai pemegang kuasa anggaran, Bagian Kesra tinggal membuka buku register kas atau menunjukkan lembar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah.
Sederhana, prosedural, dan menyudahi polemik.
Namun, realita di lapangan justru antiklimaks. Sikap mutlak bungkam tanpa klarifikasi resmi dari pihak Kesra hingga saat ini menyingkap tabir yang lebih mengkhawatirkan: ada krisis akuntabilitas akut di tubuh birokrasi kita.
Sikap defensif ini memicu pertanyaan retoris yang mendasar: Jika proses pencairan dan penyaluran anggaran negara itu sudah sesuai regulasi, mengapa harus risih menghadapi konfirmasi media?
Tameng “Titipan Tunai” dan Ancaman SPJ Fiktif
Polemik ini bukan lagi sekadar urusan “salah paham” atau dinamika kemitraan di lapangan. Isu ini telah bergeser menjadi persoalan hukum tata kelola keuangan daerah yang serius. Klaim sepihak dari internal birokrasi yang menyatakan anggaran publikasi telah dititipkan secara tunai (cash) tanpa dilengkapi administrasi otentik, merupakan bentuk kemunduran fatal dalam sistem keuangan modern.
Sistem transaksi manual di lapangan yang rawan tanpa nomor register yang jelas adalah celah lebar bagi terjadinya maladministrasi.
Ketika jurnalis yang dicatut namanya melayangkan bantahan keras, dan di saat yang sama Bagian Kesra memilih bungkam seribu bahasa, maka kecurigaan publik bahwa nama wartawan sengaja dijadikan “tameng” untuk memuluskan dugaan praktik SPJ fiktif kini berubah menjadi indikasi yang sangat kuat.
Sikap diam Bagian Kesra tidak akan menghentikan bola panas ini; justru sebaliknya, bungkamnya birokrasi adalah konfirmasi sepihak bahwa ada hal yang tidak beres di dalam berkas pertanggungjawaban keuangan mereka.
Menjaga Marwah Pers, Mendesak Peran Inspektorat
Para Media menegaskan secara lantang: Profesi jurnalis dan marwah pers tidak boleh dieksploitasi sebagai alat pembenaran administrasi keuangan dinas.
Wartawan bekerja di bawah lindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengedepankan integritas, bukan menjadi instrumen penyerapan anggaran taktis yang kabur alurnya.
Karena ruang konfirmasi formal telah diabaikan oleh Bagian Kesra Karawang, maka persoalan ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja di koridor Setda.
Kasus ini harus diusut tuntas demi menjaga nama baik institusi pers dan membersihkan preseden buruk tata kelola pemerintahan daerah.
Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil alih persoalan ini.
Jangan tunggu polemik ini mendingin. Lakukan audit forensik dan pemeriksaan investigatif menyeluruh terhadap buku kas umum Bagian Kesra, khususnya terkait anggaran publikasi dua agenda tersebut.
Periksa siapa yang mencairkan, lacak ke mana aliran dananya, dan uji keabsahan tanda tangan di atas berkas SPJ-nya.
Jika bersih, birokrasi harus membuktikannya dengan data. Jika lancung, maka oknum yang bermain-main dengan uang rakyat dan mencoreng integritas jurnalisme harus siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.
Pers tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran, dan birokrasi tidak boleh terus bersembunyi di balik pintu rapat yang tertutup.
(Lenie Tanjung)