KARAWANG — Faktatajam.com Dugaan adanya intervensi dalam proses perizinan proyek perumahan di Kabupaten Karawang kini menjadi perhatian setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
LBH Arya Mandalika menyatakan laporan tersebut telah diterima KPK pada 14 Agustus 2026 dengan nomor aduan A20260802506.
Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait proses perizinan pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Karawang.
Menurut Hendra, pihaknya mengapresiasi respons KPK terhadap pengaduan yang disampaikan. Ia berharap laporan tersebut dapat ditelaah secara objektif berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia.
“Laporan ini kami sampaikan agar dugaan yang kami temukan dapat diverifikasi dan ditelusuri oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada proses pemeriksaan,” ujar Hendra.
Soroti Dugaan Penggunaan Pengaruh Jabatan
Hendra mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah dugaan penggunaan pengaruh jabatan Wakil Bupati Karawang dalam proses pengurusan perizinan perumahan maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
Ia menyebut terdapat informasi mengenai dugaan keterlibatan orang dekat, ajudan atau pihak lain dalam proses komunikasi maupun pengurusan yang berkaitan dengan perizinan.
Menurutnya, informasi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, komunikasi antar pihak, alur pengurusan, serta transaksi keuangan apabila memang ditemukan.
“Kalau memang ada intervensi terhadap proses teknis perizinan, tentu harus dilihat dasar kewenangannya. Pejabat publik memiliki kewenangan yang dibatasi oleh aturan dan tidak boleh menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu,” katanya.
Hendra menegaskan, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Dugaan Aliran Dana Ikut Diminta Ditelusuri
Selain proses perizinan, LBH Arya Mandalika juga menyoroti informasi mengenai dugaan aliran dana melalui rekening pihak lain atau pihak ketiga yang dikaitkan dengan proses pengurusan izin.
Menurut Hendra, apabila informasi tersebut memiliki bukti pendukung, maka aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran terhadap asal-usul dana, penerima, waktu transaksi, tujuan pembayaran, dan kaitannya dengan proses perizinan.
“Kalau ada transaksi keuangan, jangan hanya melihat siapa pemilik rekening. Harus ditelusuri sumber dan tujuan dana serta apakah memang ada hubungan dengan proses perizinan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penelusuran transaksi keuangan harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum dan tidak boleh hanya berangkat dari dugaan.
LP2B Jadi Perhatian
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah dugaan proses pembangunan atau perizinan yang berkaitan dengan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hendra mengatakan, perlindungan terhadap LP2B memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Menurutnya, apabila suatu lahan telah ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi, maka setiap rencana perubahan pemanfaatan harus mengikuti ketentuan hukum, tata ruang, serta prosedur yang berlaku.
“Kalau memang terdapat izin atau rekomendasi yang berkaitan dengan kawasan LP2B, maka dokumen dan proses penerbitannya harus diperiksa. Dari pemeriksaan itulah nantinya dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran atau tidak,” ungkapnya.
Berpotensi Masuk Ranah Administrasi dan Pidana
Hendra juga mengaitkan dugaan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama terkait penggunaan kewenangan pejabat pemerintahan dan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan, intervensi terhadap pejabat teknis, atau tindakan yang bertentangan dengan tujuan pemberian kewenangan, maka persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum administrasi.
Sementara apabila kemudian ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun Hendra mengingatkan bahwa penerapan pasal pidana harus didasarkan pada fakta, alat bukti yang sah, dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.
Dugaan Kerusakan Jalan Juga Disorot
LBH Arya Mandalika juga menyoroti dugaan kerusakan jalan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kendaraan berat atau dump truck yang melayani proyek perumahan.
Hendra meminta instansi teknis melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat indikasi kendaraan proyek melanggar ketentuan mengenai kelas jalan, dimensi maupun batas muatan.
Menurutnya, penggunaan kendaraan berat tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat maupun kondisi infrastruktur yang digunakan bersama.
“Kalau memang terbukti aktivitas kendaraan proyek menyebabkan kerusakan jalan, tentu harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab dan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” katanya.
LBH Tegaskan Tidak Menghakimi
Di akhir keterangannya, Hendra kembali menegaskan bahwa laporan ke KPK merupakan pengaduan untuk meminta dilakukan penelusuran, bukan keputusan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kalau memang tidak terbukti, tentu harus dihentikan sesuai mekanisme hukum. Tetapi kalau ternyata ditemukan bukti adanya pelanggaran, kami berharap diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap KPK dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan independen terhadap seluruh informasi yang disampaikan.
“Yang paling penting adalah kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi berupa dugaan tanpa pernah mengetahui bagaimana proses pemeriksaannya. Kami siap memberikan data atau informasi tambahan apabila dibutuhkan,” pungkas Hendra.
Dengan demikian, dugaan keterlibatan pejabat dalam proses perizinan, dugaan penggunaan pihak ketiga, dugaan aliran dana, persoalan HGB, LP2B, serta dugaan dampak aktivitas proyek terhadap infrastruktur masih memerlukan proses verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
(Fatleni. Tj)