FAKTA TAJAM: AKPERSI KARAWANG
Tampilkan postingan dengan label AKPERSI KARAWANG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AKPERSI KARAWANG. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Januari 2026

AKPERSI JABAR Kunjungi Polres Metro Bekasi, Pertanyakan Lambannya Proses Penyelidikan dan Penyidikan LP Ketua Divisi Hukum DPD AKPERSI Karawang


Bekasi,fakta tajam – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Jawa Barat (AKPERSI JABAR) melakukan kunjungan ke Polres Metro Bekasi guna mempertanyakan lambannya proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh Ketua Divisi Hukum DPD AKPERSI Karawang, Saiful Ulum H., S.H.

Kunjungan tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi serta komitmen AKPERSI JABAR dalam mengawal penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya terkait laporan dugaan tindak pidana yang hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Dalam kunjungan tersebut, KETUA AKPERSI JABAR Ahmad Syarifudin ingin menyampaikan keprihatinan atas lambannya penanganan LP yang telah diajukan oleh Saiful Ulum H., S.H. selaku Ketua Divisi Hukum DPD AKPERSI Karawang. Keterlambatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mencederai rasa keadilan,namun perwakilan dari polres metro minta maaf dan mohon kunjungan tersebut reschedule karena Kapolres atau yang mewakili sedang ada kunjungan.

“Setiap laporan masyarakat berhak mendapatkan penanganan yang cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,sesuai dengan peraturan Kapolri (PERKAP) no 14 tahun 2012 (menggantikan perkap No 12 tahun 2009)yang menyebutkan bahwa proses penyidikan atau penyelidikan paling lama 120 hari sejak terbitnya SPDP. Oleh karena itu Kami meminta kejelasan terkait progres penyelidikan dan penyidikan atas LP yang telah dilaporkan,” tegas KETUA AKPERSI JABAR.

AKPERSI JABAR juga mendorong Polres Metro Bekasi agar memberikan informasi perkembangan perkara secara terbuka kepada pelapor, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

AKPERSI JABAR menegaskan akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas, demi menjunjung tinggi supremasi hukum serta keadilan bagi semua pihak.

Saiful ulum H,SH.

Sabtu, 10 Januari 2026

KETUA DIVISI HUKUM AKPERSI KARAWANG,SAIFUL ULUM H,SH. MENGECAM KERAS TINDAKAN SEWENANG-WENANG OKNUM TERTENTU TERHADAP WARTAWAN AKPERSI SEPANJANG TAHUN 2025Karawang – Ketua Divisi Hukum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang mengecam keras berbagai tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap wartawan AKPERSI sepanjang tahun 2025. Tindakan tersebut dinilai mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Dalam pernyataannya, Ketua Divisi Hukum AKPERSI Karawang menegaskan bahwa wartawan memiliki kedudukan hukum yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.“Segala bentuk intimidasi, ancaman, pelarangan peliputan, kekerasan verbal maupun fisik terhadap wartawan adalah tindakan melawan hukum dan tidak dapat ditoleransi. Sepanjang tahun 2025, kami mencatat adanya sejumlah perlakuan tidak profesional dan sewenang-wenang yang dialami wartawan AKPERSI saat menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.Ia juga menyampaikan bahwa AKPERSI Karawang tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum apabila tindakan serupa terus berulang. Divisi Hukum AKPERSI telah mendokumentasikan setiap kejadian sebagai bahan evaluasi dan dasar penindakan sesuai hukum yang berlaku.“Kami mengingatkan kepada seluruh pihak, baik individu maupun institusi, agar menghormati kerja pers. Wartawan bukan musuh, melainkan mitra dalam membangun transparansi dan kontrol sosial demi kepentingan masyarakat,” lanjutnya.AKPERSI Karawang juga mengajak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim kebebasan pers yang sehat, aman, dan bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Karawang.Sebagai organisasi pers, AKPERSI berkomitmen untuk terus mengawal dan melindungi anggotanya, serta memastikan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi dari pihak mana pun.Di akhir pernyataannya ketua divisi hukum AKPERSI Karawang menghimbau dan mengajak kepada seluruh insan pers terkhusus kepada seluruh kawan sejawat yang bergabung kedalam AKPERSI untuk saling bahu membahu bergandengan tangan mengahadapi ancaman atau kekerasan yang di lakukan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab "SATU VISI,SATU MISI DAN SATU HATI"AKPERSI KarawangTegak Lurus Membela Marwah PersAKPERSI KARAWANG 10/01/2026

KETUA DIVISI HUKUM AKPERSI KARAWANG,SAIFUL ULUM H,SH. MENGECAM KERAS TINDAKAN SEWENANG-WENANG OKNUM TERTENTU TERHADAP WARTAWAN AKPERSI SEPANJANG TAHUN 2025

Karawang – Ketua Divisi Hukum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang mengecam keras berbagai tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap wartawan AKPERSI sepanjang tahun 2025. Tindakan tersebut dinilai mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pernyataannya, Ketua Divisi Hukum AKPERSI Karawang menegaskan bahwa wartawan memiliki kedudukan hukum yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.

“Segala bentuk intimidasi, ancaman, pelarangan peliputan, kekerasan verbal maupun fisik terhadap wartawan adalah tindakan melawan hukum dan tidak dapat ditoleransi. Sepanjang tahun 2025, kami mencatat adanya sejumlah perlakuan tidak profesional dan sewenang-wenang yang dialami wartawan AKPERSI saat menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa AKPERSI Karawang tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum apabila tindakan serupa terus berulang. Divisi Hukum AKPERSI telah mendokumentasikan setiap kejadian sebagai bahan evaluasi dan dasar penindakan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pihak, baik individu maupun institusi, agar menghormati kerja pers. Wartawan bukan musuh, melainkan mitra dalam membangun transparansi dan kontrol sosial demi kepentingan masyarakat,” lanjutnya.

AKPERSI Karawang juga mengajak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim kebebasan pers yang sehat, aman, dan bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Karawang.

Sebagai organisasi pers, AKPERSI berkomitmen untuk terus mengawal dan melindungi anggotanya, serta memastikan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi dari pihak mana pun.

Di akhir pernyataannya ketua divisi hukum AKPERSI Karawang menghimbau dan mengajak kepada seluruh insan pers terkhusus kepada seluruh kawan sejawat yang bergabung kedalam AKPERSI untuk saling bahu membahu bergandengan tangan mengahadapi ancaman atau kekerasan yang di lakukan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab 

"SATU VISI,SATU MISI DAN SATU HATI"

AKPERSI Karawang
Tegak Lurus Membela Marwah Pers




AKPERSI KARAWANG 10/01/2026

DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025JAKARTA – Tahun 2025 menjadi catatan kelam bagi kebebasan pers di Indonesia. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) secara resmi menyatakan DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS, menyusul rangkaian panjang pengancaman pembunuhan, intimidasi, pemukulan, pengeroyokan, fitnah, hingga kriminalisasi wartawan yang dialami langsung oleh jajaran pengurus dan anggotanya di berbagai daerah.Fakta-fakta ini membuktikan bahwa praktik premanisme, mafia ekonomi ilegal, oknum ormas, hingga sesama insan pers yang menyimpang dari etika jurnalistik masih secara terang-terangan mencoba membungkam kerja jurnalistik.Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E.,C.ILJ.,menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tunduk, tidak akan diam, dan tidak akan bernegosiasi dengan teror.“Ini bukan lagi sekadar intimidasi. Ini adalah serangan sistematis terhadap kemerdekaan pers. Negara tidak boleh kalah oleh preman, mafia, dan oknum-oknum anti demokrasi,” tegasnya. *Ancaman Pembunuhan Terhadap Ketua DPD Banten: Mafia Gas Oplosan Bertindak Brutal* Pada Sabtu, 21 Juni 2025, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., menerima ancaman pembunuhan secara langsung dari pelaku usaha mafia gas oplosan bernama Gugun. Ancaman ini bukan sekadar ucapan, melainkan bentuk nyata upaya membungkam investigasi jurnalistik.Ironis dan memprihatinkan, laporan awal ke Polsek berjalan lamban, seolah ancaman terhadap nyawa wartawan dianggap hal biasa. AKPERSI akhirnya turun dengan aksi terbuka di Rumpin dan membuka komunikasi langsung dengan Mabes Polri.Hasilnya jelas: pelaku ditangkap dan kini menjalani proses persidangan. Kasus ini menjadi bukti bahwa ketika aparat bergerak serius, mafia pun bisa dilumpuhkan. *Wartawati Dipukul di Hadapan Aparat: Cermin Buram Penegakan Hukum di Bitung* Kasus yang lebih memalukan terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Kamis, 2 Februari 2025. Ketua DPD AKPERSI Sulut, Tetty Alisye Mangolo, S.Pd., C.BJ., C.Par, mengalami intimidasi dan pemukulan oleh oknum anggota ormas BIFI dan APPSI saat meliput di Pasar Induk.Fakta paling mencengangkan: kejadian berlangsung di tengah proses wawancara dengan Kasat Intelkam Polres Bitung dan Kapolsek Maessa. Namun perlindungan terhadap wartawan justru nihil.Laporan awal diabaikan. Baru setelah Ketua Umum AKPERSI melapor ke Kadiv Propam Mabes Polri, kasus diproses. Sidang pertama berujung Tipiring, dan kini berlanjut ke sidang pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.AKPERSI menilai, kejadian ini adalah tamparan keras bagi wajah penegakan hukum dan perlindungan pers. *Enam Wartawan Dikeroyok di Riau Saat Ungkap Solar Subsidi* Di Pekanbaru, 6 anggota DPD AKPERSI Riau menjadi korban pengeroyokan brutal oleh jaringan sopir pengepokan BBM pada 7 Agustus 2025. Kejahatan terjadi saat wartawan menjalankan tugas investigasi dugaan penyalahgunaan solar subsidi dengan kendaraan modifikasi.Lagi-lagi, laporan awal tersendat. Baru setelah Ketua Umum AKPERSI berkomunikasi langsung dengan Mabes Polri dan Wakapolda, aparat bergerak cepat dan empat pelaku ditangkap pada malam yang sama.Kasus ini menegaskan bahwa mafia BBM bukan hanya merugikan negara, tetapi juga siap menggunakan kekerasan terhadap pers. *Fitnah dan Pencemaran Nama Baik: Upaya Kriminalisasi di Kalbar* Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Barat Saudara Syafarahman menjadi korban fitnah keji oleh oknum LSM bernama Edy Rahman, yang menuding keterlibatan tambang ilegal.Tuduhan ini tanpa bukti dan beraroma kriminalisasi pers.Laporan ke Polda langsung diterima dan kini memasuki tahap persidangan. AKPERSI menegaskan, fitnah adalah senjata pengecut untuk membungkam wartawan. *Sembilan Media Online Disomasi Dewan Pers: AKPERSI Tak Tebang Pilih* Pembungkaman pers tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari media yang melanggar etika sendiri. Sebanyak sembilan media online mencatut nama Ketua DPD AKPERSI Banten tanpa konfirmasi dan klarifikasi terkait isu BBM Solar.Pada 26 Mei 2025, Ketua Umum AKPERSI melaporkan kasus ini ke Dewan Pers. Hasilnya tegas: somasi resmi dan pernyataan siap mendampingi proses hukum. Kesembilan media akhirnya meminta maaf.“Media yang melanggar kode etik sama bahayanya dengan preman jalanan. Sama-sama membunuh kepercayaan publik,” tegas Rino. *Serangan Verbal dan Perendahan Martabat Wartawan di Jawa Barat* Di Jawa Barat, Ketua DPD AKPERSI Saudara Ahmad Syarifudin direndahkan secara terbuka di grup WhatsApp oleh oknum yang mengaku insan pers, menggunakan istilah seperti “media receh” dan serangan fisik secara verbal.Alih-alih meminta maaf, pelaku menantang perang media. Atas perintah Ketua Umum AKPERSI, laporan resmi dibuat dan kini berproses di pengadilan. *AKPERSI: LAWAN TEROR, LAWAN PREMANISME, LAWAN PEMBUNGKAMAN PERS* AKPERSI menegaskan sikap:Tidak ada toleransi terhadap intimidasi wartawanTidak ada kompromi dengan premanisme dan mafiaTidak ada pembiaran terhadap pelanggaran UU PersAKPERSI berdiri dengan konsep keluarga: satu disakiti, semua bergerak. Satu ditekan, seluruh keluarga besar organisasi melawan.AKPERSI juga mengingatkan kembali aksinya ke Kementerian Desa, saat pernyataan pejabat negara dinilai merendahkan profesi wartawan.“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Jika pers dibungkam, maka demokrasi mati. Jika integritas wartawan bisa dibeli, Indonesia akan runtuh,” tegas Ketua Umum AKPERSI.AKPERSI menyatakan perang terbuka terhadap segala bentuk pembungkaman pers, dan menyerukan kepada negara untuk hadir, tegas, dan tidak kalah oleh mafia serta preman.Rilis DPP AKPERSI

DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025

JAKARTA – Tahun 2025 menjadi catatan kelam bagi kebebasan pers di Indonesia. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) secara resmi menyatakan DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS, menyusul rangkaian panjang pengancaman pembunuhan, intimidasi, pemukulan, pengeroyokan, fitnah, hingga kriminalisasi wartawan yang dialami langsung oleh jajaran pengurus dan anggotanya di berbagai daerah.

Fakta-fakta ini membuktikan bahwa praktik premanisme, mafia ekonomi ilegal, oknum ormas, hingga sesama insan pers yang menyimpang dari etika jurnalistik masih secara terang-terangan mencoba membungkam kerja jurnalistik.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E.,C.ILJ.,menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tunduk, tidak akan diam, dan tidak akan bernegosiasi dengan teror.

“Ini bukan lagi sekadar intimidasi. Ini adalah serangan sistematis terhadap kemerdekaan pers. Negara tidak boleh kalah oleh preman, mafia, dan oknum-oknum anti demokrasi,” tegasnya.

 *Ancaman Pembunuhan Terhadap Ketua DPD Banten: Mafia Gas Oplosan Bertindak Brutal* 

Pada Sabtu, 21 Juni 2025, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., menerima ancaman pembunuhan secara langsung dari pelaku usaha mafia gas oplosan bernama Gugun. Ancaman ini bukan sekadar ucapan, melainkan bentuk nyata upaya membungkam investigasi jurnalistik.

Ironis dan memprihatinkan, laporan awal ke Polsek berjalan lamban, seolah ancaman terhadap nyawa wartawan dianggap hal biasa. AKPERSI akhirnya turun dengan aksi terbuka di Rumpin dan membuka komunikasi langsung dengan Mabes Polri.

Hasilnya jelas: pelaku ditangkap dan kini menjalani proses persidangan. Kasus ini menjadi bukti bahwa ketika aparat bergerak serius, mafia pun bisa dilumpuhkan.

 *Wartawati Dipukul di Hadapan Aparat: Cermin Buram Penegakan Hukum di Bitung* 

Kasus yang lebih memalukan terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Kamis, 2 Februari 2025. Ketua DPD AKPERSI Sulut, Tetty Alisye Mangolo, S.Pd., C.BJ., C.Par, mengalami intimidasi dan pemukulan oleh oknum anggota ormas BIFI dan APPSI saat meliput di Pasar Induk.

Fakta paling mencengangkan: kejadian berlangsung di tengah proses wawancara dengan Kasat Intelkam Polres Bitung dan Kapolsek Maessa. Namun perlindungan terhadap wartawan justru nihil.

Laporan awal diabaikan. Baru setelah Ketua Umum AKPERSI melapor ke Kadiv Propam Mabes Polri, kasus diproses. Sidang pertama berujung Tipiring, dan kini berlanjut ke sidang pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

AKPERSI menilai, kejadian ini adalah tamparan keras bagi wajah penegakan hukum dan perlindungan pers.

 *Enam Wartawan Dikeroyok di Riau Saat Ungkap Solar Subsidi* 

Di Pekanbaru, 6 anggota DPD AKPERSI Riau menjadi korban pengeroyokan brutal oleh jaringan sopir pengepokan BBM pada 7 Agustus 2025. Kejahatan terjadi saat wartawan menjalankan tugas investigasi dugaan penyalahgunaan solar subsidi dengan kendaraan modifikasi.

Lagi-lagi, laporan awal tersendat. Baru setelah Ketua Umum AKPERSI berkomunikasi langsung dengan Mabes Polri dan Wakapolda, aparat bergerak cepat dan empat pelaku ditangkap pada malam yang sama.

Kasus ini menegaskan bahwa mafia BBM bukan hanya merugikan negara, tetapi juga siap menggunakan kekerasan terhadap pers.

 *Fitnah dan Pencemaran Nama Baik: Upaya Kriminalisasi di Kalbar* 

Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Barat  Saudara Syafarahman menjadi korban fitnah keji oleh oknum LSM bernama Edy Rahman, yang menuding keterlibatan tambang ilegal.

Tuduhan ini tanpa bukti dan beraroma kriminalisasi pers.
Laporan ke Polda langsung diterima dan kini memasuki tahap persidangan. 

AKPERSI menegaskan, fitnah adalah senjata pengecut untuk membungkam wartawan.

 *Sembilan Media Online Disomasi Dewan Pers: AKPERSI Tak Tebang Pilih* 

Pembungkaman pers tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari media yang melanggar etika sendiri. Sebanyak sembilan media online mencatut nama Ketua DPD AKPERSI Banten tanpa konfirmasi dan klarifikasi terkait isu BBM Solar.

Pada 26 Mei 2025, Ketua Umum AKPERSI melaporkan kasus ini ke Dewan Pers. Hasilnya tegas: somasi resmi dan pernyataan siap mendampingi proses hukum. Kesembilan media akhirnya meminta maaf.

“Media yang melanggar kode etik sama bahayanya dengan preman jalanan. Sama-sama membunuh kepercayaan publik,” tegas Rino.

 *Serangan Verbal dan Perendahan Martabat Wartawan di Jawa Barat* 

Di Jawa Barat, Ketua DPD AKPERSI Saudara Ahmad Syarifudin direndahkan secara terbuka di grup WhatsApp oleh oknum yang mengaku insan pers, menggunakan istilah seperti “media receh” dan serangan fisik secara verbal.

Alih-alih meminta maaf, pelaku menantang perang media. Atas perintah Ketua Umum AKPERSI, laporan resmi dibuat dan kini berproses di pengadilan.

 *AKPERSI: LAWAN TEROR, LAWAN PREMANISME, LAWAN PEMBUNGKAMAN PERS* 

AKPERSI menegaskan sikap:
Tidak ada toleransi terhadap intimidasi wartawan
Tidak ada kompromi dengan premanisme dan mafia
Tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran UU Pers

AKPERSI berdiri dengan konsep keluarga: satu disakiti, semua bergerak. Satu ditekan, seluruh keluarga besar organisasi melawan.

AKPERSI juga mengingatkan kembali aksinya ke Kementerian Desa, saat pernyataan pejabat negara dinilai merendahkan profesi wartawan.

“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Jika pers dibungkam, maka demokrasi mati. Jika integritas wartawan bisa dibeli, Indonesia akan runtuh,” tegas Ketua Umum AKPERSI.

AKPERSI menyatakan perang terbuka terhadap segala bentuk pembungkaman pers, dan menyerukan kepada negara untuk hadir, tegas, dan tidak kalah oleh mafia serta preman.

Rilis DPP AKPERSI

Jumat, 09 Januari 2026

KETUA DIVISI HUKUM AKPERSI KARAWANG SAIFUL ULUM H,SH.ANGKAT BICARA TENTANG BIROKRASI KABUPATEN KARAWANG YANG DINILAI BOBROK, LAMBAN, DAN JAUH DARI SEMANGAT PELAYANAN PUBLIK



Karawang – Bobroknya tata kelola birokrasi di Kabupaten Karawang kembali disorot. Saiful Ulum angkat bicara dan melontarkan kritik keras terhadap kinerja aparatur pemerintahan daerah yang dinilainya semakin jauh dari prinsip profesionalisme, transparansi, dan pelayanan publik.

Menurut Saiful Ulum, birokrasi Karawang saat ini tidak hanya lamban, tetapi juga sarat dengan praktik tidak sehat yang merugikan masyarakat. Proses pelayanan dinilai berbelit-belit, minim kepastian, dan cenderung hanya menguntungkan segelintir pihak.

Birokrasi di Karawang sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Pelayanan publik tidak lagi berpihak pada rakyat, tetapi terjebak dalam pola lama: lamban, tertutup, dan penuh kepentingan,” tegas Saiful Ulum.Ia menilai, banyak keluhan masyarakat yang diabaikan, mulai dari perizinan, pelayanan administrasi, hingga kebijakan yang tidak transparan. Kondisi ini, kata dia, menunjukkan lemahnya komitmen reformasi birokrasi yang selama ini hanya menjadi jargon tanpa realisasi nyata.

Saiful Ulum juga menyoroti minimnya pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN). Akibatnya, budaya kerja yang tidak disiplin dan tidak profesional terus dibiarkan tumbuh tanpa sanksi tegas.Jika birokrasi terus dibiarkan bobrok seperti ini, jangan heran jika kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah semakin runtuh. Ini bukan persoalan sepele, ini soal masa depan pelayanan publik dan keadilan bagi masyarakat Karawang,” lanjutnya.

Ia mendesak pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari penataan sistem pelayanan, peningkatan integritas ASN, hingga penegakan sanksi bagi oknum birokrat yang menyalahgunakan kewenangan.

Saiful Ulum menegaskan, kritik ini bukan untuk menjatuhkan, melainkan sebagai peringatan keras agar pemerintah daerah tidak terus menutup mata terhadap realitas di lapangan.

Karawang butuh birokrasi yang melayani, bukan dilayani. Jika tidak ada perubahan nyata, maka kritik dari masyarakat akan semakin keras dan meluas,” pungkasnya.

Redaksi



Divisi Hukum dan Advokasi DPC AKPERSI Karawang: Pemkab Karawang Gagal Tunjukkan Ketegasan, Birokrasi Carut Marut dan Lemah dalam Penegakan Aturan


Karawang – Ketua Divisi Hukum dan Advokasi DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, H. Saepul Ulum, S.H., M.H., menyampaikan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang yang dinilai gagal menunjukkan ketegasan dan integritas dalam menangani berbagai persoalan publik, khususnya dalam kasus polemik perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di kawasan strategis Jalan Tuparev.

Dalam keterangannya, H. Saepul Ulum menyebut bahwa sikap setengah hati dan lambannya Pemkab dalam menangani isu perizinan THM adalah cerminan nyata dari lemahnya birokrasi dan ketidakberpihakan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Ini bukan hanya soal izin yang belum terbit. Ini soal wajah bobrok birokrasi kita. Ada bangunan berdiri megah di pusat kota, tetapi tidak mengantongi izin lengkap, dan pemerintah daerah justru membiarkan polemik ini berlarut-larut tanpa ketegasan. Ini bentuk pembiaran yang sangat memalukan,” tegasnya, Kamis (8/1/2026).

Lebih jauh, Saepul Ulum menyayangkan munculnya dugaan kuat adanya praktik ‘percaloan perizinan’ di lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa sistem pelayanan publik di Karawang sedang sakit parah.

“Kalau benar ada oknum DPMPTSP yang jadi makelar izin, menjanjikan kelancaran administrasi dengan imbalan ratusan juta rupiah, lalu kenapa tidak ada tindakan tegas? Apakah Pemkab takut? Atau jangan-jangan memang ada kepentingan yang lebih besar di balik semua ini?” sentilnya tajam.

Ia juga menekankan bahwa keengganan Pemkab untuk mengungkap secara terbuka duduk perkara yang sebenarnya hanya akan menambah hilangnya kepercayaan publik. “Kita bicara soal integritas pemerintah. Kalau publik sudah tak percaya lagi, maka legitimasi pemerintah pun patut dipertanyakan.”

Menurutnya, Pemkab Karawang harus berani bersih-bersih internal dan mengevaluasi total sistem pelayanan perizinan yang hari ini justru menjadi ladang bancakan oknum tak bertanggung jawab.

“Kalau kepala daerah dan jajarannya tak mampu mengambil langkah tegas, maka mereka sama saja membiarkan kejahatan administrasi tumbuh subur. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa Pemkab Karawang lebih melindungi kepentingan bisnis gelap dibandingkan menegakkan aturan,” ujar Ulum.

Ia juga meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dalam proses perizinan tersebut. “Jangan biarkan Karawang menjadi contoh buruk tata kelola pemerintahan. Kalau kasus ini tidak diungkap secara transparan, maka ini bisa menjadi preseden kelam bagi investasi dan penegakan hukum ke depan.”

Di akhir pernyataannya, H. Saepul Ulum menegaskan bahwa AKPERSI Karawang siap mengawal kasus ini, termasuk melalui jalur hukum jika diperlukan,karena pemkab Karawang yang di komandoi oleh bapak bupati di anggap tidak peka akan lingkungan dan tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat pada umumnya,sehingga ketua divisi hukum AKPERSI menilai jika perizinan HTM itu tetap di keluarkan maka dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP),dan Bupati Karawang h.aep saepulllah telah melanggar sumpah jabatan  dan secara tidak langsung telah melakukan kejahatan sosial“Kami tidak akan diam. Fungsi pers adalah kontrol. Jika pemerintah daerah lumpuh dan takut menindak, maka kami akan bertindak dengan cara kami — melalui advokasi, tekanan publik, dan langkah hukum.”


Rilis resmi Divisi Hukum dan Advokasi  
DPC AKPERSI Karawang  
Untuk disampaikan kepada media dan masyarakat luas sebagai bentuk kontrol sosial dan desakan atas transparansi pemerintahan daerah.

Tedaksi

Rabu, 07 Januari 2026

Divisi Hukum dan Advokasi Akpersi Karawang Ucapkan Selamat atas Pelantikan Ketua DPC AMKI Karawang


Karawang – Divisi Hukum dan Advokasi Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) DPC Kabupaten Karawang, H. Saepul Ulum, SH., MH., menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas pelantikan pengurus DPC Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang, yang kini diketuai oleh H. Endang Suryana.

Pelantikan tersebut digelar secara khidmat di Hotel Aksaya, Karawang, pada Rabu (07/01/2025), dan dihadiri oleh berbagai elemen insan pers, tokoh masyarakat, serta tamu undangan dari lintas organisasi media dan lembaga.

"Dengan dilantiknya H. Endang Suryana sebagai Ketua DPC AMKI Karawang, kami dari Akpersi berharap sinergi antarorganisasi pers di Karawang dapat semakin kuat, solid, dan bermartabat. Kita semua memiliki peran penting dalam menjaga marwah pers serta menjadi kontrol sosial yang berintegritas," ujar H. Saepul Ulum.

Ia juga menekankan pentingnya peran media di era konvergensi saat ini untuk tetap mengedepankan etika jurnalistik, profesionalisme, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik.

"Semoga AMKI Karawang di bawah kepemimpinan H. Endang Suryana mampu membawa warna baru dalam dunia jurnalistik Karawang dan menjadi mitra kritis serta solutif bagi pemerintah dan masyarakat," pungkasnya.

SAIFUL ULUM H,SH.MH.

AKPERSI Karawang Ucapkan Selamat atas Pelantikan DPC AMKI yang Dipimpin H. Endang Suryana

Karawang – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan pengurus DPC Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) yang digelar di Hotel Aksaya, Rabu (07/01/2025).

Pelantikan tersebut menetapkan H. Endang Suryana sebagai Ketua DPC AMKI Karawang periode 2025–2030.

Ferimaulana, Ketua DPC AKPERSI Karawang, menyampaikan apresiasi dan harapan atas terbentuknya kepengurusan baru AMKI. Ia menilai kehadiran AMKI menjadi angin segar bagi dunia pers lokal yang semakin berkembang di tengah era digitalisasi.

“Kami dari AKPERSI Kabupaten Karawang mengucapkan selamat atas dilantiknya Ketua dan jajaran pengurus DPC AMKI Karawang. Semoga AMKI dapat menjadi organisasi yang solid, profesional, dan mampu membawa warna baru dalam dinamika pers di daerah,” ujar Feri Maulana.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antarorganisasi media dan insan pers untuk menjaga marwah jurnalistik serta memperjuangkan hak-hak wartawan dalam bingkai kebebasan yang bertanggung jawab.

“AKPERSI siap berkolaborasi dengan AMKI dalam membangun iklim pers yang sehat, kritis, dan bermartabat di Karawang,” tegasnya.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done